Kumpulan Berita
AKP Jailili melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan tersangka kini sudah diamankan di Mapolres.
irisnya, korban dirudapaksa oleh pelaku dengan kondisi terikat.
Bocah malang itu dua kali dinodai pelaku di sebuah rumah kosong hingga berujung pelaporan ke pihak berwajib.
RM langsung ditetapakan tersangka oleh pihak Polres Bontang.
Pelaku ditangkap karena adanya pengaduan dari pihak keluarga korban.
Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan diancam menggunakan UU Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak
Pria paruh baya memaksa seorang anak di bawah umur untuk check-in di sebuah penginapan.
Aksi bejat ayah tiri tersebut berawal ketika pelaku berinisial IN (39) berdua dengan anak tirinya M (15).