Kumpulan Berita
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial AR (20), pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestro Jakut pada 20 Mei 2026. Polisi lalu bergerak cepat mencokok pelaku.
Polisi telah menangkap pria yang diduga menjadi pelaku. Sosok tersebut diketahui bekerja sebagai sopir di rumah yang sama dengan korban.
Istilah pelecehan seksual dan kekerasan seksual sering digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda meski sama-sama merupakan pelanggaran serius terhadap hak dan martabat seseorang.
Polisi menegaskan, pelaku tidak menggunakan modus iming-iming, melainkan memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk menekan korban.
Puspadaya melakukan pendampingan menyeluruh sejak awal perkara untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum yang panjang.
Pelaku sempat bersembunyi selama dua hari di salah satu rumah warga setelah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korbannya.
Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria diikat di sepeda motor diseret dan diarak keliling kampung oleh ratusan orang hingga malam hari.