Kumpulan Berita
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Usulan tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR dan juga disampaikan kepada publik untuk dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dapat menjadi titik balik untuk membenahi sistem secara menyeluruh.
Ketua Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi tertinggi di Indonesia.
Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan
Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.