Kumpulan Berita
Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah mulai tahun 2029.
Jika masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan pasca pelaksanaan PSU ini, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih demi maju pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendorong keterwakilan perempuan dalam UU tentang kepemiluan, diperkuat.
Rapat paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi II DPR RI terkait hasil evaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Kendati demikian, Tito tak masalah bila DPR RI ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan, Pemerintah masih butuh waktu untuk menyerap aspirasi dan melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.