Kumpulan Berita
Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), yang merupakan guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
Polisi menegaskan, pelaku tidak menggunakan modus iming-iming, melainkan memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk menekan korban.
Merasa takut, korban segera pulang dan mengadu kepada orangtuanya. Setelah itu, orangtua korban yang emosi sempat mendatangi lokasi kejadian untuk mencari terlapor.
Saat ini, korban menjalani trauma healing atas trauma yang dialaminya akibat peristiwa pencabulan tersebut.
Penggunaan kaca film gelap pada kendaraan menjadi sorotan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan asal Jawa Tengah, SKD (20), oleh driver taksi online, WAH (39), di kawasan Jakarta Pusat. Polisi pun memberikan imbauan kepada masyarakat.
Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.
Dia menambahkan, saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.