Kumpulan Berita
Salah seorang oknum guru salah satu yayasan di Kabupaten Pandeglang, Banten, tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli hingga persetubuhan terhadap delapan orang siswinya
Seorang ayah berinisial D (50) warga Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi usai tersandung kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Serang, berinisial BM (41) ditangkap usai tersandung kasus pencabulan terhadap siswa. Hal itu terjadi beberapa kali hingga korban ketakutan hamil.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menangkap seorang DPO kasus pencabulan anak.
Seorang anak laki-laki berusia 7 tahun diduga menjadi korban pencabulan di rumahnya yang berada di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Pelecehan itu sendiri dilakukan oleh temannya yang berusia 8 tahun.
Bocah laki-laki berinisial SF (8) trauma setelah menjadi korban pencabulan dengan cara disodomi yang diduga dilakukan pria penyuka sesama jenis, KN (32) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Polisi menangkap pria berinisial S, yang diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur di wilayah Bogor Tengah, Kota Bogor.
Seorang pria berinisial DA (29) warga Kota Serang, Provinsi Banten, Jawa Barat, diamankan pihak kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, usai tersandung kasus kekerasan seksual.