Kumpulan Berita
Polisi tetap menetapkan pelaku sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi unsur pidana dalam peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan peristiwa yang menimpa anak A itu terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Adapun ketujuh orang anggota itu berinisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD
Korban merupakan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang masih sederajat dengan SD
Diki digelandang petugas Polsek Dolok Merawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selama 1 Tahun, Penjaga Sekolah di Karawang Cabuli Siswa SD
Aksi pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.