Kumpulan Berita
Merasa takut, korban segera pulang dan mengadu kepada orangtuanya. Setelah itu, orangtua korban yang emosi sempat mendatangi lokasi kejadian untuk mencari terlapor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat ini, korban menjalani trauma healing atas trauma yang dialaminya akibat peristiwa pencabulan tersebut.
Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur telah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini menjadi viral lantaran korban dan orangtuanya membagikan kisah dugaan pencabulan itu di kanal YouTube Denny Sumargo (Densu).
Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.
Polres Tangsel menangkap pemuda yang mencabuli anak di bawah umur.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengecam tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum guru berinisial Y (55) terhadap belasan muridnya di SDN Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.