Kumpulan Berita
RPA Perindo akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Lokasi kejadian di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Ngada.
"Pelaku membujuk agar mau diajak ketemuan pos perumahan kemudian di tempat tersebut korban melakukan pencabulan," jelas Azis.
kakek berinisial M (61) buruh harian lepas yang diduga melakukan perilaku keji dengan mencabuli bocah di bawah umur berinisial NA (6).
Ayah si gadis laporkan UH atas kasus pencabulan anak.
Menurutnya, peristiwa nahas itu dialami korban sejak dia duduk di bangku kelas 5 SD atau sekira tahun 2022 silam hingga tahun 2023 kemarin.
Kini, H yang telah diciduk polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ayah kandung korban pun berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut