Kumpulan Berita
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial DB yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Tambun Selatan.
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Syekh Ahmad Al Misry.
Guru honorer tersebut bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36). Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial AR (20), pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestro Jakut pada 20 Mei 2026. Polisi lalu bergerak cepat mencokok pelaku.