Kumpulan Berita
Seorang lelaki bejat berinisial SRT (50) ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur hingga korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Seorang pemuda berinisial FDS (22), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang.
Pelaku melakukan pencabulan kepada satu keluarga yang terdiri dari satu anak dan dua orang dewasa.
Seorang pria berinisial HRO alias Anto (40), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, ditangkap penyidik Polres Labusel.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial WF yang diduga melakukan pencabulan. Ironisnya, korbannya adalah anak kandung dan keponakannya sendiri.
Seorang oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan, berinisial Z melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Seorang mantan marbot masjid di kompleks Perumahan Graha Bumi Silampari, yang bernama Takir (72) berhasil diamankan warga dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau lantaran diduga melakukan aksi pelecehan terhadap anak-anak.
Aksi pencabulan oleh guru ngaji berinisial MAF (28) terjadi di sebuah pesantren di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah aksi pencabulan itu berkali-kali terjadi.