Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah mengatakan, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dia juga mengungkapkan modus pelaku mencabuli korbannya.
Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Guru honorer tersebut bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36). Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Satuan Resmob Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat berinisial SS alias RAS.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial AR (20), pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Pegiat sosial Indonesia Youth Awakening Center (IYAC) Priyo Pamungkas Kustiadi, menyoroti maraknya kasus kekerasan di pondok pesantren sebagai ancaman yang serius. Fenomena ini tidak hanya mengancam keselamatan anak dan remaja, namun berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dan keagamaan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul meminta kiai pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, dihukum berat. Bahkan, menurutnya, hukuman penjara seumur hidup perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera.