Kumpulan Berita
Guru ngaji inisial AF ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Tebet, Jakarta Selatan.
Ibu kandung MA (14), korban pencabulan anak di bawah umur murka.
Seorang pria berinisial H (43) warga Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, usai tersandung kasus pencabulan.
Warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, berinisial AR (40) ditangkap polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota usai tersandung kasus pencabulan.
Seorang pria berinisial SR (34) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga mencabuli anak tirinya selama hampir dua tahun.
Dalam melakukan aksinya, pelaku membiarkan murid laki-lakinya pulang terlebih dahulu.
Kedua korban saat itu sedang mengaji di kediaman pelaku, lalu kemudian dilecehkan pelaku.
Polisi menangkap seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban diduga sebanyak sepuluh santri.