Kumpulan Berita
Polresta Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMP hanya bisa tertunduk malu, saat petugas Subdit IV Remaja, Wanita dan Anak-anak (Renakta)
Seorang paman di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial WSA tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil empat bulan.