Kumpulan Berita
Keluarga korban tak menyangka, niat merantau Setiawan ke kawasan industri Morowali justru berakhir tragis akibat aksi main hakim sendiri oleh warga.
Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Lima tersangka masing-masing berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND.
Aisar Khaled kembali menjadi sorotan publik usai mengunjungi anak dari pria yang tewas dimassa karena diduga mencuri ayam di Bali.
Dia juga memandang bahwa akar masalah kasus ini adalah kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Sehingga, perilaku main hakim sendiri memang kerap terjadi.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Bali mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menyebabkan terduga pencuri ayam tewas di Bali. Negara pun didorong agar anak hingga keluarga terduga pencuri ayam mendapat perlindungan dan pendampingan.
Polres Tabanan masih memburu pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial IKD alias S hingga tewas. IKD diduga menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan, barang bukti yang disita dari penangkapan Tamrin, di antaranya senjata api hingga amunisi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api organik merk Smith & Wesson S&W. Lima butir peluru kaliber 9 mm.