Kumpulan Berita
Seorang pria berinisial RKP warga Komplek Nusa Jaya Batam menganiaya mertuanya yakni MLTZ di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (6/10/2024).
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai dugaan penyekapan dan penganiayaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Seorang ibu berinisial NS (27), warga Dusun Sarperreng Utara RT/RW 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep di Madura meninggal.
Seorang pria berinisial ADS di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat dikeroyok hingga babak belur.
Dari video itu tampak seorang pengasuh memaksa si anak untuk makan. Pelaku tampak tak manusiawi saat menyuapi korban.
Kejari Kota Depok menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Meita Irianty (MI) alias Tata dalam kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School
Akibatnya korban nyaris buta di mata sebelah kanan.