Kumpulan Berita
Rapor merah ini berisikan jalannya persidangan dengan para terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Korban dibawa ke RSUD Karawang dan menginap selama 8 hari karena tidak ada pihak keluarga yang mengambil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
Andreas Nahot Silitonga mengklaim kliennya itu layak mendapatkan keringanan hukuman.
Hamim mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh tiga oknum prajurit TNI itu mencederai semangat yang selama ini dibangun oleh KSAD.
Tiga okum anggota TNI yang menganiaya pemuda aceh Imam Masykur (25) hingga tewas, tak kenal dengan korban.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban juga pernah diculik sebelumnya.
Brutal, Tukang Martabak Bacok Pria Paruh Baya di Bantul