Kumpulan Berita
Jenazah korban telah dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi menyebutkan, telah menetapkan pelaku ND (19) dan kekasihnya, anak R sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan
Polisi membeberkan hasil autopsi dari jenazah bocah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berinisial YF (20), yang tewas pasca dikeroyok.
"(Pelaku) lainnya masih dikembangkan lebih lanjut," tuturnya.
Aparat Polres Semarang masih terus mendalami kasus penganiayaan dua orang wasit dalam laga sepak bola Piala Bupati Semarang.
Sementara satu pelaku anak yakni MI, berasal dari sekolah berbeda dari empat pelaku lainnya.
Selama diproses hukum, kelima pelaku tetap diberi bimbingan pelajar oleh sekolah.
Lima pelaku anak diduga menganiaya pelajar SMP negeri di Kota Batu, ditetapkan tersangka.