Kumpulan Berita
Polisi menetapkan dua anggota Ormas, berinisial SA alias Cepal (30) dan AM (37) sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan pengeroyokan terhadap pedagang buah berinisial AR di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan 2 orang oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengeroyokan kepada pedagang buah berinisial AR di Jalan Joglo Raya
Keduanya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di ruangan konferensi pers.
Polisi mengamankan anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga melakukan pengeroyokan kepada pedagang buah berinisial AR di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat.
Polisi menindaklanjuti kasus pengeroyokan pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat hingga lapak dagangannya diacak-acak.
Anggota ormas itu menolak diberi uang Rp10 ribu dan meminta lebih.
RA (26) tahanan tewas usai dikeroyok enam pelaku sesama tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong.
Adapun enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I dan T terancam hukuman 12 tahun penjara ditambah sisa masa tahanan.