Kumpulan Berita
Pelaku berhasil menggelapkan gula pasir sebanyak 25 ton yang rencananya dikirimkan ke Tanjung Priok.
Penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, menangkap perempuan 23 tahun
Seorang pria ditangkap karena menggelapkan mobil rental dan menggadaikannya ke warga Suku Anak Dalam.
Pura-pura meminjam, pelaku membawa kabur HP korban lalu menjualnya.
Berdasarkan dari pengakuan MSM, dia memasukkan uang pembayaran dari klien perusahaan ke rekening pribadi miliknya.
Pelaku menggelapkan sepeda motor korban.
Ulah pemuda pemabuk berinisial K (35) warga Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini tidak patut dicontoh.
Amir ditangkap saat berada di Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 20.30.