Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) memvonis warga negara China bernama Yu Jing dengan hukuman tiga tahun penjara.
Rika nekat menilap miliaran uang nasabah dengan modus slip nasabah palsu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang tersangka.
Seorang penata rambut atau kapster salon terpaksa masuk bui karena menggelapkan tiga unit mobil sekaligus.