Kumpulan Berita
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap anak petani di Subang,
Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan terhadap anak petani di Subang.
Modusnya pelaku yang berstatus duda mengincar perempuan-perempuan janda, dengan menguras harta bendanya.
Namun setelah uang dibayarkan, janji manis itu tak kunjung datang.
Wanita cantik inisial EV jadi korban hipnotis laki-laki yang berpura-pura menjadi ustadz sakti dan bisa membaca masa depan.
Saat itu pelaku datang ke warung milik korban Soginem di Metro Selatan.
Thadeus mengaku telah menyetor uang sebesar Rp100 juta kepada I pada Februari 2022 lalu.
Polisi menyebut kasus itu berawal dari penanaman modal perusahaan di bidang makanan.