Kumpulan Berita
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus manipulasi data pribadi dan penyalahgunaan kartu SIM handphone (HP) yang telah teregistrasi secara ilegal.
Demi mendapatkan pekerjaan puluhan orang di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi rela menyetor uang ratusan juta ke yayasan fiktif bermodus penyalur kerja. Tiga pelaku sindikat penipuan dan penggelapan berkedok lowongan kerja ini pun ditangkap.
Mereka berbondong-bondong mendatangi Polsek Matraman untuk melaporkan peristiwa penipuan tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus investasi bodong dengan modus bisnis properti.
Ini perbedaan notifikasi bansos resmi pemerintah dan penipuan. Modus penipuan berkedok notifikasi pencairan bansos kian marak
Warga negara (WN) China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP ditangkap di Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025. XP diduga terlibat penipuan di RRT sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar.
Seorang residivis, Panji Guruh ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Grogol usai mengaku sebagai anggota Polda Semarang.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, kepolisian berhasil membongkar aksi phising fake BTS yang dilakukan warga negara (WN) Malaysia, yakni OKH (53) dan CY (29) serta LW (35) yang masih berstatus buron.