Kumpulan Berita

Penipuan.


Hot Gossip
30 July 2026 14:21 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Vicky Prasetyo Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Peningkatan status ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2026.

Megapolitan
28 July 2026

Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi di Medsos, Begini Kronologinya!

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.

Megapolitan
24 July 2026

Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Kali ini, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial F, yang merupakan istri pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).

Nasional
10 July 2026

Sadiah Amir Sussy Ditahan Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Ini Penampakannya!

Sadiah Amir Sussy ditahan Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus pencurian dan penggelapan dana perusahaan.

Nasional
1 July 2026

Korban Hanania Travel 1.430 Orang, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana

Polda Metro Jaya menyebutkan korban kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel mencapai 1.430 orang.

Nasional
1 July 2026

Kasus Hanania Travel, Polda Metro Sita Uang Saku Rp110 Juta dari Influencer

Pihak kepolisian telah memeriksa 16 influencer sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel. Polisi menyebutkan para influencer juga menyerahkan uang saku yang diberikan Hanania Travel.

Hot Gossip
29 June 2026

Jadi Korban Investasi Bodong, Tantri Kotak Ungkap Nasib Sahabatnya yang Gagal Kemoterapi Kanker

Tantri Kotak tak mampu menahan kesedihannya saat menceritakan dampak buruk dari penipuan investasi yang dilakukan oleh temannya sendiri bernama Popi Novitasari (PN).

Nasional
29 June 2026

Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana

Polri menegaskan platform keuangan digital yang menguasai aset nasabah secara sepihak, dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.