Kumpulan Berita
Polisi menyebut kasus itu berawal dari penanaman modal perusahaan di bidang makanan.
Kejadian pemerasan itu terjadi pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Informasi ini didapatkan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024 lalu.
Empat orang anggota sindikat pengedar uang palsu berhasil diamankan petugas dari Satrekrim Polres Jombang.
Ade Ary juga menjelaskan saat ini Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keluarga petani diduga menjadi korban penipuan untuk menjadi anggota polisi wanita (polwan).
Mereka mendatangi rumah pelaku di wilayah Sukabumi setelah menyadari bahwa mereka telah tertipu.
Bos perusahaan properti di Kabupaten Malang ditangkap usai menipu pembeli tanah kavling.