Kumpulan Berita
IM (28) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Serang
Seorang wanita berinisial BIM (28) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan pembelian barang elektronik
Ia menambahkan, polisi bakal kembali memeriksa Tiko pada Selasa, 16 Juli 2024 mendatang.
Terlapor ini menawarkan kepada para korban pekerjaan admin konter handphone dan juga menawarkan undian berhadiah
26 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman online
Modus penipuan baru dilancarkan seorang peretas dengan memasang WiFi gratis palsu di bandara.
Pelaku ditangkap di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/7).
Seorang ibu rumah tangga berinisial OA (26) ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.