Kumpulan Berita
Pria berinisial SI, warga Blok Cibogoh, Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap jajaran Polsek Kaliwedi.
Polisi menangkap dua wanita yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan kontrakan fiktif di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus manipulasi data pribadi dan penyalahgunaan kartu SIM handphone (HP) yang telah teregistrasi secara ilegal.
Mereka berbondong-bondong mendatangi Polsek Matraman untuk melaporkan peristiwa penipuan tersebut.
Setelah sempat menggeruduk rumah pelaku, puluhan korban penipuan rumah kontrakan murah akhirnya melapor ke Polres Bekasi, Jawa Barat. Kerugian para korban yang dilakukan seorang emak-emak itu diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus investasi bodong dengan modus bisnis properti.
Warga negara (WN) China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP ditangkap di Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025. XP diduga terlibat penipuan di RRT sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar.
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dengan modus titip dana berprofit tinggi.