Kumpulan Berita
Kedua pelaku ternyata sudah meraup keuntungan hingga mencapai Rp100 juta dari hasil kerja pemerasan dari tahun 2024.
Sebanyak tiga warga Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi. Mereka masing-masing adalah LM (38) warga Kragilan, GCP (27) Cikeusal dan AM (38) warga Carenang.
Ratusan warga mengikuti program imbalan koin digital yang diklaim dapat ditukar hingga Rp800 ribu.
Roberto merinci, YCF berperan merekrut SP yang merupakan warga negara Indonesia. YCF juga berperan sebagai pemodal bisnis jahat tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus online scam internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif.
Polsek Pasar Kemis menangkap dua orang mata elang (Matel) atau debt collector pada Sabtu 26 April 2025.
Tiga orang pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video hoaks menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) mengenai promosi motor murah ditangkap.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pemalsuan surat STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini.