Kumpulan Berita
Selebgram Indra Kesuma, atau yang akrab disapa Indra Kenz, dikabarkan bebas dari tahanan atas kasus investasi bodong platform Binomo. Kabar kebebasan tersebut terungkap setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan haru di antara keduanya.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menempatkan Kombes F alias Fahrurozi di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan internal. Hal itu terkait laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang diajukan seorang investor warga negara Malaysia.
Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F alias Kombes Fahrurozi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Fahrurozi dilaporkan WN Malaysia berinisial S bin AS ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukum dan telah diterima Bareskrim Polri,
TikToker Vilmei mengaku uang miliknya sebesar Rp1,2 miliar diduga diambil oleh karyawannya. Terkait laporan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Ciri-ciri pelaku love scamming.
Para pelaku love scamming menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun.