Kumpulan Berita
Dalam akun Youtube-nya, Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina ajaran Islam.
Kominfo telah meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang.
Kabareskrim Polri menyatakan, bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Khan membandingkan masalah ini dengan pembicaraan mengenai Holocaust.
Identitas itu yang bakal digunakan dalam perburuan tersangka penistaan agama itu
Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI sehingga wajib mematuhi hukum di Indonesia.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Bareskrim Polri terus memburu Jozeph Paul Zhang yang telah diduga telah melakukan penistaan atau penodaan agama.