Kumpulan Berita
Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya.
Pelaku penyiraman air keras terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi menangkap pria berinisial A, pelaku yang menyiramkan air keras kepada pasangan suami istri (pasutri) MAS dan EN di Jalan Nusa Indah.
Adapun motif pelaku A melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan korban MAS akibat sering dimarahi di tempat kerja.
Polisi menangkap pria berinisial A yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Polisi menangkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap sepasang muda-mudi di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Renita Widiyanti (32) warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, disiram air keras oleh pria berinisial FB.
Kejadian penyiraman itu berlokasi di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru, Jakarta Pusat.