Kumpulan Berita
Seorang ibu dari anak MR (16) yang menjadi korban penyiraman air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), menuntut keadilan usai pelaku diberikan penangguhan penahanan oleh kepolisian.
Menurut TB Hasanuddin, perubahan terhadap aturan terkait peradilan militer lewat revisi UU TNI ini bisa saja dilakukan.
TB Hasanuddin menyebutkan, walaupun digelar pengadilan militer, sidang diharapkan digelar dibuka secara terbuka.
Tanpa keterangan Andrie Yunus, berkas perkara tetap bisa dilimpahkan karena telah terdapat 2 alat bukti.
Dari hasil pendalaman, terungkap motif pelaku menyiram air keras ke Andrie Yunus karena dendam.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.