Kumpulan Berita
Pemerintah yang telah menyediakan skema penempatan dana Pemerintah ke Industri Perbankan.
Pemerintah telah resmi meneken perjanjian kerja sama penempatan dana negara di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pemerintah memutuskan untuk menempatkan dana negara di bank pembangunan daerah (BPD).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merasa yakin bahwa kinerja perbankan, terutama kredit masih tetap tumbuh positif.
LPS akan menarik aset perbankan yang mendapatkan dana titipan dari pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi.
Peraturan LPS nomor 3 tahun 2020 terkait PP nomor 33 tahun 2020 mulai disosialisasikan.
Bank Indonesia (BI) mencatat restrukturisasi kredit di perbankan baik untuk UMKM dan non-UMKM sudah mencapai Rp800 triliun.
Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penyempurnaan aturan penyediaan likuiditas jangka pendek (PLJP).