Kumpulan Berita
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penghematan anggaran APBN 2025 yang ditargetkan mencapai efisiensi Rp306 triliun.
Sri Mulyani memastikan Pemerintah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Erick Thohir mengupayakan tidak ada pengurangan pegawai di lingkungan Kementerian BUMN di tengah efisiensi anggaran.
Direktur Utama RRI, Saleh Partaonan Daulay, dan Dirut TVRI, Iman Brotoseno, memastikan tidak akan ada lagi pemotongan honor pegawai, terutama bagi para kontributor.
Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tidak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang.
TVRI dan RRI memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar.