Kumpulan Berita
Rencana pemerintah untuk memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 359 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Januari 2026.
Pemilik Mie Sedaap telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal jelang Lebaran 2026. Ratusan buruh yang bekerja di PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dikabarkan telah dirumahkan menjelang bulan Ramadhan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pekerja di PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap.
Ratusan buruh yang bekerja di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dirumahkan menjelang Lebaran 2026
Pemilik Mie Sedaap yang melakukan PHK jelang Lebaran 2026. Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap memberikan penjelasan mengenai PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk mengedepankan dialog dengan pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.
Jumlah tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada tahun 2025 melonjak. Tercatat ada 88.519 orang menjadi korban PHK.