Kumpulan Berita

Phk


Nasional
27 June 2026 02:05 WIB

Mensesneg Bongkar Faktor Pemicu Marak PHK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI sekaligus Ketua Satgas Mitigasi PHK Prasetyo Hadi mengungkapkan sejumlah faktor yang dapat memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh suatu perusahaan.

Hot Issue
26 June 2026

Mensesneg Ungkap Penyebab Adanya PHK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI sekaligus Ketua Satgas Mitigasi PHK, Prasetyo Hadi mengungkapkan, sejumlah faktor yang dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh suatu perusahaan.

Nasional
26 June 2026

Mensesneg Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini disampaikan usai pertemuan antara pimpinan DPR bersama serikat buruh dan pemerintah pada Jumat (26/6/2026).

Hot Issue
26 June 2026

Ancaman PHK, Mensesneg: Keputusan Harga Gas Industri Segera Diambil dalam 1–2 Hari

Kata Prasetyo, persoalan kenaikan harga gas industri ini juga turut menjadi topik pembahasan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Hot Issue
26 June 2026

DPR, Pemerintah dan Serikat Buruh Bahas Satgas Mitigasi PHK

Pertemuan tersebut digelar untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.

Hot Issue
24 June 2026

2 Pabrik Otomotif Jepang Mau Cabut dari RI, 7.000 Pekerja Terancam PHK Massal

Said Iqbal melaporkan adanya ancaman PHK massal terhadap 7.000 buruh pabrik komponen otomotif asal Jepang di Jawa Timur.

Hot Issue
22 June 2026

Pabrik Pindah ke Vietnam, Said Iqbal Sebut 2 Perusahaan Terancam PHK Karyawan

Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap adanya potensi PHK ribuan karyawan dari pabrikan yang berlokasi di Jawa Timur.

Hot Issue
16 June 2026

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan gaji selama enam bulan. Manfaat uang tunai sebesar 60 persen ini dari upah.