Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyarankan agar anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hakim menyorot keterangan berdasarkan cerita orang lain.
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih demi maju pemilihan kepala daerah (pilkada).
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH, meminta jajaran pengawas untuk memperketat pengawasan di daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini penting sebab penguatan pengawasan berkaitan dengan hak rakyat yang harus dijaga.
Nantinya dari hasil evaluasi, KPU tak akan menggunakan Petugas ad-hoc yang bermasalah dalam pelaksanaan PSU nantinya.
Cak Imin mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, Mendes Yandri harus hati-hati.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut secara prinsip sebenarnya pada Pilkada serentak 2024, jajaran KPU daerah telah melaksanakan tugas secara profesional.