Kumpulan Berita
Dua pasang calon kepala daerah di Malang raya yang diusung oleh Partai Perindo, resmi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk gugatan sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan perselisihan hasil pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Nomor 3 Ismail-Azhar Mahmud.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan.
Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis 30 Januari 2025
Ia menjelaskan, pelantikan itu digelar di Istana Negara lantaran status Ibu Kota Negara masih di Jakarta meskipun nomenklaturnya telah berubah. Dalam hal ini, belum adanya Keppres soal IKN.
Permintaan dilayangkan setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang menyepakati kepala daerah terpilih di wilayah tak ada sengketa PHPU di MK bisa dilantik serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.