Kumpulan Berita
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai wacana peninjauan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu ditempatkan dalam kerangka perbaikan demokrasi, bukan sebagai kemunduran politik.
Ketua DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi menjelaskan, alasan partainya mendukung usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana tersebut kembali mencuat setelah Partai Golkar memasukkan usulan itu dalam hasil Rapimnas partainya.
Komitmen Partai yang dikenal dengan Partai Kita dalam mengusung Matius Fakhiri??" Aryoko Rumaropen dilandasi keyakinan pasangan ini membawa perubahan signifikan bagi Papua.
Pelaksanaan PSU Pilkada Papua 2025 menjadi pilkada teraman dan terkondusif sepanjang sejarah di Bumi Cenderawasih
Fatoni juga tidak lupa mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga proses demokrasi.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak