Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk serius menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan.
Dalam kesempatan ini, Mantan Wali Kota Bogor itu menyebut bahwa KPK akan turut diundang untuk memberi pembekalan kepada Kepala Daerah. KPK akan memberikan materi khusunya terkait pemberantasan korupsi.
Ia menjelaskan, pelantikan itu digelar di Istana Negara lantaran status Ibu Kota Negara masih di Jakarta meskipun nomenklaturnya telah berubah. Dalam hal ini, belum adanya Keppres soal IKN.
Permintaan dilayangkan setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang menyepakati kepala daerah terpilih di wilayah tak ada sengketa PHPU di MK bisa dilantik serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dari hasil survei yang dilakukan LSI Denny JA didapati wacana yang bertujuan untuk efisiensi biaya justru memunculkan sentimen yang sangat negatif.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar setelah MK menangani sengketa Pilkada pada 12 Maret 2025.