Kumpulan Berita
Pinjaman Online atau biasa disebut dengan pinjol, sudah sangat melekat dengan masyarakat Indonesia.
Pinjaman Online atau biasa disebut dengan pinjol ini sangat banyak dipakai oleh masyarakat umum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan terdaftar per Agustus 2024.
Apalagi, bagi yang gagal bayar, beberapa perusahaan pinjaman online akan segera menagih Anda
43 rekening bank terkait pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir.
OJK mencatat 28 perusahaan pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
REI mencatat banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online yang dampaknya menyebabkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak
Kartu Tanda Penduduk atau KTP bisa disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab untuk utang pinjaman online atau pinjol.