Kumpulan Berita
Setelah pandemi Covid-19, tentu saja nilai kebutuhan ini akan meningkat.
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus
Pijol ilegal atau pinjaman online yang dalam praktiknya tidak mematuhi persyaratan kehadirannya sudah marak namun meresahkan.
Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja.
Literasi keuangan diperlukan untuk mengatasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus marak.
Kemenkop dan UKM mengatakan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol).
Aksi kejahatan online masih terjadi di tengah masyarakat. Hal itu tentu meresahkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah dihentikan operasionalnya.