Kumpulan Berita
Kerugian korban dari 58 aplikasi pinjol ilegal mencapai hingga Rp2,5 miliar.
Diduga sosok pimpinan yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
Sederet investasi dan pinjol ilegal kembali ditutup. OJK terus mengincar entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin.
Seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan.
Maraknya pinjaman online (pinjol ilegal) membuat masyarakat resah. Apalagi sistem penagihannya yang kerap menakuti nasabah.
Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital.
Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.