Kumpulan Berita
Apakah AdaKami legal atau ilegal menjadi pembahasan yang menarik untuk diulas
Nasbah pinjaman online legal harus diberikan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mencatat 33 perusahaan pinjol legal atau fintech peer to peer lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp2,5 miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan pinjol.
Fakta perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.
Tujuannya supaya masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman online yang ternyata tidak berizin alias ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 15 pinjaman online (pinjol) legal belum memenuhi modal minimum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap orang RI lebih doyan ngutang di pinjaman online (pinjol) dari pada di bank.