Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan beberapa daftar terbaru tentang pinjol legal yang telah memiliki izin.
Enam cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang perlu diperhatikan oleh nasabah.
Apakah AdaKami legal atau ilegal menjadi pembahasan yang menarik untuk diulas
OJK mencatat 33 perusahaan pinjol legal atau fintech peer to peer lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp2,5 miliar
Moratorium izin financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal akan dicabut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan pinjol.
Tujuannya supaya masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman online yang ternyata tidak berizin alias ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi fintech peer to peer lending (P2P) atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).