Kumpulan Berita
Ini 81 APK pinjol ilegal yang masih aktif.
OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman daring.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pinjaman online (Pinjol) legal yang wajib diketahui masyarakat
Apakah yang akan terjadi jika galbay di pinjol ilegal? cek di sini mengenai informasi tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data terbaru mengenai pinjaman online (pinjol) legal per Juli 2024.
Pinjaman pendanaan produktif pada fintech P2P lending dinaikkan dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.