Kumpulan Berita
Hal ini perlu diperhatikan oleh nasabah yang menggunakan pinjaman online (pinjol).
Pinjaman online atau disebut dengan pinjol sudah melekat di masyarakat di Indonesia.
Jika anda telah memberikan akses izin yang tidak seharusnya, anda dapat menghapus sadap dari HP anda.
Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat melakukan cara ini secara online.
Terlebih, merebaknya praktik penyebaran data nasabah oleh aplikasi pijol ilegal.
Ternyata ini alasan pelaku pinjol PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) akan diproses hukum alias dipolisikan.
Pinjol saat ini menjadi yang semakin lumrah di masyarakat. Tak jarang para debitur pinjaman online tidak sanggup membayar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencetuskan salah satu ketentuan terbaru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.