Kumpulan Berita
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan terhadap tersangka Ruslan Buton.
Suharno mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa 15 Desember 2020.
"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum," tuturnya.
Djoko Tjandra tidak hadir atau tidak dapat hadir dalam persidangan
PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Djoko Tjandra.
Agenda hari ini rencananya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menjalankan persidangan via daring.
Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP.
Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan bahwa buronan kasus cessie Bank Bali itu membuat KTP.