Kumpulan Berita
Mahfud menanggapi putusan PN Jakpus tersebut lewat akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PN Jakpus menjelaskan putusan penundaan Pemilu 2024.
Mantan Wamenkumham era Presiden SBY ini menyebut pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi.
KPU menjelaskan dalam aturan pemilu, tak ada istilah pemilu ditunda, yang ada hanyalah pemilu lanjutan atau susulan.
Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, Kamis (2/3/2023).