Kumpulan Berita
Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025 telah cair mulai dari 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
THR PNS 2025 apakah kena pajak? Berikut penjelasannya. Mulai hari ini, Senin (17 Maret 2025), para Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, akan mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kementerian Keuangan telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp13,71 triliun per Senin (17/3/2025).
Pada tahun ini gaji PPPK akan mengalami kenaikan dengan tambahan rata-rata Rp200.000.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan
Apakah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi?
Gibran Rakabuming Raka menyebut pemerintah akan menyampaikan perkembangan terkait polemik penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Presiden Prabowo mengatakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri, Hakim cair pada Tahun Ajaran Baru Sekolah, yakni pada bulan Juni 2025.