Kumpulan Berita
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerapkan bekerja dari mana saja atau skema Work Form Anywhere (WFA).
Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) bagi termasuk PNS didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Lebaran 2025
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan pada bulan Maret 2025.
PNS bisa kerja dari mana bikin heboh. Rencana PNS bisa work from anywhere (WFA) pun dikaitkan dengan besarnya efisiensi anggaran di kementerian
Presiden Prabowo Subianto menegaskan isu simpang siur terkait pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat penghematan adalah berita yang tidak benar.
Penyebab jam kerja PNS hanya 3 hari ke kantor, berikut penjelasannya. Pemerintah memberlakukan regulasi baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Begini aturan jam kerja PNS terbaru, cuma 3 hari di kantor.