Kumpulan Berita
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga statusnya.
Kabar soal rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung menuai perhatian berbagai pihak.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.
Gaji ke-13 PNS baru bisa cair setelah bulan Juni 2023. Hal tersebut telah tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Ini rincian gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 tidak diberikan pada PNS ini. Ada sejumlah PNS yang dinyatakan tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13.
Inilah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tidak masuk kriteria sebagai penerima Gaji ke-13.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kalau rencana kenaikan gaji PNS tersebut masih diperhitungkan secara detail.