Kumpulan Berita
Tidak ada pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemprov DKI.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi
Dengan izin untuk WFH, ASN diizinkan bekerja dari rumah pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu
"WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos," kata Menko Muhajir,
Pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah
PNS bakal kerja dari rumah (work from home/WFH) dan tetap dinas ke kantor (work from office/WFO) pada 16-17 April 2024
Penggunaan mobil dinas untuk Lebaran dilarang
Kementerian Keuangan telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp40,77 triliun