Kumpulan Berita
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Teka-teki seleksi CPNS 2026 kapan dibuka akhirnya terjawab. Saat ini pemerintah mematangkan skema rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prasetyo mengungkapkan bahwa hampir seluruh kementerian telah menyampaikan kebutuhan pegawai untuk rekrutmen ASN
Golongan PNS yang tidak dapat THR Lebaran 2026, ini daftar Lengkapnya. Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan akan dicairkan kembali tahun ini.
Era birokrasi modern saat ini, penguatan manajemen talenta ASN menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, adaptif, kompeten, dan berdaya saing.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk ASN memiliki jadwal pencairan berbeda.