Kumpulan Berita
Woodyrman dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Woodyrman ditangkap di kawasan Kebayoran Lama pada Senin dini hari.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SR (39), yang diduga menjadi host akun media sosial bermuatan pornografi. Pelaku diduga melakukan live streaming bersama sejumlah talent hingga menampilkan konten yang mengandung unsur pornografi.
Polisi memburu pelaku penipuan bermodus wedding organizer (WO), yang viral di media sosial di kawasan Jakarta Timur. Dalam kasus ini, calon pengantin dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp83 juta.
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya resmi melaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sintetis di Jakarta Timur (Jaktim). Para pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Polda Metro Jaya angkat bicara terkait sorotan soal larangan menembak pelaku begal di tempat. Polisi menegaskan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan wilayah Jakarta Barat (Jakbar) diframing di media sosial (medsos), sebagai daerah yang rawan aksi kejahatan jalanan.