Kumpulan Berita
Saat ditangkap tim BNN, FM mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo, seharga Rp1,8 juta.
Mantan Kapolsek Sawah Besar ini mengatakan, keduanya diduga memakai narkoba jenis sabu.
Kehadirannya di Polda Metro Jaya hari ini, Senin 21 November 2022 untuk menemani kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.
Awalnya, petugas BNN tak menyangka adanya keterlibatan oknum TNI.
Dia mengaku sangat kecewa atas perilaku oknum anggota TNI dan anggota Polri tersebut.
Para tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi berinisial YR. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 5 Kg sabu.