Kumpulan Berita
Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkotika 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit Narkoba Aiptu Nasrul ditangkap tim khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Kedua oknum polisi yang bertugas di bidang pemberantasan narkotika ini diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik.
Polda Sumatera Selatan menggelar tes urine massal bagi seluruh personelnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di internal kepolisian.
Kubu eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah adanya kasus dugaan penyimpangan seksual yang terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus narkoba.
Bareskrim Polri mengungkap skema aliran uang Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kubu eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah adanya penyimpangan seksual yang diungkap Polri saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.