Kumpulan Berita
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap hubungan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba. Mereka ternyata memiliki hubungan sebagai atasan dan bawahan sejak 2016.
Bareskrim Polri mengungkap skema aliran uang Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kubu eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah adanya penyimpangan seksual yang diungkap Polri saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Instruksi tersebut imbas dari munculnya kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menulis surat pernyataan saat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, dan Polwan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan keduanya terbukti memakai narkotika jenis ekstasi berdasarkan hasil pemeriksaan sampel rambut.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
18 saksi itu terbagi menjadi yang hadir sebanyak 3 orang, yaitu AKBP AS, kemudian Aipda DA, dan saudari MA. Sedangkan ke-15 orang saksi lainnya melalui sistem video conference.