Kumpulan Berita
Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri membongkar jaringan pemasok narkoba, kepada eks Kapolres Bima Kota melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Karier kepolisian AKBP Didik Kuncoro Putro terbilang cukup moncer, dia pernah bertugas di berbagai wilayah strategis, baik di daerah maupun ibu kota.
Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota internal. Dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, institusi memastikan tidak ada perlakuan istimewa.
Polri belum melakukan penahanan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Hal ini menyusul kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.